Loading...

 


UJI PROFISIENSI PME PCR COVID-19.


Tanggal Posting : Senin, 04 November 2024 - 07:57:16 WIB
Dibaca : 237 kali.
Diposting oleh : Admin BBLBK
Link Download :


Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), maka Laboratorium Badan Litbangkes selaku Laboratorium Rujukan Nasional untuk Pemeriksaan COVID-19 yang mengalami restrukturisasi menjadi Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan memiliki tugas untuk mengirimkan tes panel dalam rangka Pemantapan Mutu Eksternal (PME).

Penyelenggaraan uji profisiensi pemeriksaan PCR COVID-19 tahun 2024 dengan jumlah peserta 300 laboratorium akan diselenggarakan pada bulan November 2024. Adapun tata cara pelaksanaan kegiatan uji profisiensi PME ini adalah :

1. Peserta adalah laboratorium anggota jejaring pemeriksa PCR COVID-19 yang aktif
2. Peserta uji profisiensi siap melaksanakan ketentuan kegiatan uji profisiensi yang tertera pada website Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
(bblabbiokes.go.id).
3. Peserta melakukan registrasi paling lambat tanggal 9 November 2024 pada pranala
https://wgs.kemkes.go.id/lims/site/pendaftaran-pme.