Loading...

 
                 


Instalasi Biorepositori



Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, salah satu tugas darni Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan adalah pelaksanaan koordinasi pengelolaan biorepository.


Untuk itu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dibentuk Instalasi Biorepositori yang mempunyai tugas dalam mengelola spesimen dan data informasi dari spesimen tersebut. Instalasi Biorepositori bertugas dari penerimaan spesimen, pendistribusian spesimen ke masing – masing Instalasi laboratorium pemeriksa, penyimpanan spesimen dan pengelolaan data dan informasi dari sepesimen tersebut. Spesimen yang diterima oleh Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dari Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tier 5 sampai dengan Tier 1 dan dari fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya akan diperiksa dan kemudian untuk spesimen dengan kriteria yang telah ditentukan akan dilakukan penyimpanan spesimen tersebut. Selain itu labkesmas dan fasyankes laiinya juga bisa menitipkan spesimen untuk disimpan di Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan.


Fasilitas yang dimiliki oleh Instalasi Biorepositori saat ini adalah berupa ruangan penyimpanan spesimen yang dilengkapi dengan CCTV (Closed Circuit Television), akses door dan teknologi monitoring suhu ruangan dan suhu freezer secara tersentralisasi. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan pengelolaan spesimen sudah bisa dimonitoring secara sistematis dan untuk menjaga kualitas dari spesimen pada freezer. Dalam pengelolaan spesimen Instalasi Biorepositori juga dilengkapi ruangan yang mempunyai BSC (Biosafety Cabinet) yang digunakan dalam memeriksa dan pengelolaan spesimen.


Selain itu dalam pengelolaan spesimen Instalasi Biorepositori memiliki sebuah sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan spesimen yang diberi nama Aplikasi LIMS (Laboratori Informasi Manajemen Sistem). Sistem Aplikasi LIMS nantinya akan terintegrasi kedalam ekosistem SATUSEHAT yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan sehingga hasil pemeriksaan laboratorium yang telah dilakukan di Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dapat teintegrasi datanya kedalam sisten SATUSEHAT.


Kepala Instalasi Biorepositori : Eka Pratiwi M, Biomed
CP :087885413417