Loading...

 
                 


Produk dan Layanan


Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (BBLBK) merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan teknis di bidang pemeriksaan laboratorium biologi kesehatan. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diterapkan sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi pada pedoman resmi mengenai jenis dan tarif pelayanan yang berlaku di Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (BBLBK).

Penetapan tarif layanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini mencakup jenis layanan laboratorium yang bersifat teknis dan mendukung fungsi kesehatan masyarakat, termasuk jasa laboratorium biologi kesehatan yang dilaksanakan oleh Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (BBLBK) .

Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan yang dikenakan tarif meliputi antara lain:


  • Pemeriksaan lImunologi : Campak Metode Elisa Rp. 330.000/Sampel/Pemeriksaan.
  • Pemeriksaan Biomolekuler : PCR (Pertusis, Difteri, Mongkeypox, Malaria, Leptospira, dan Pemeriksaan PCR lainnya Rp. 250.000/Sampel/Pemeriksaan dan Pemeriksaan RT-PCR (Influenza, COVID-19, MERS-CoV, Polio, Campak, ubella, Ebola, Hanta, Nipah, Dengue-1 sd. Dengue-4, Chikungunya, Zika dan Pemeriksaan RT-PCR lainnya Rp. 300.000/Sampel/Pemeriksaan.
  • Uji PME/Banding/Validasi : ELISA (Campak, Rubella) Rp. 330.000/Sampel/Pemeriksaan, PCR (Pertusis, Difteri, Mongkypox) Rp. 330.000/Sampel/Pemeriksaan, RT-PCR (Influenza, COVID-19) Rp. 300.000/Sampel/Pemeriksaan, RT-PCR (Influenza, COVID-19) Rp. 300.000/Sampel/Pemeriksaan.
  • Penyediaan Hewan Coba : Mencit Rp. 10.000-Rp. 30.000/Ekor, Tikus Putih Rp.15.000-Rp. 35.000/Ekor.
  • Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan : Magang Rp. 100.000/1-3 Hari, Praktik Mahasiswa Rp. 80.000/Mahasiswa/Minggu minimal 2 bulan atau 8 minggu).
  • Jasa pelatihan teknis laboratorium (apabila diselenggarakan oleh Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (BBLBK))


Tarif Pelayanan
Tarif atas jenis layanan tersebut ditetapkan berdasarkan PMK No.45 tahun 2024 dan Besaran tarif sebagaimana tercantum berlaku sejak Agustus 2024

Melalui ketentuan ini, Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (BBLBK) berkomitmen untuk memberikan pelayanan laboratorium yang bermutu, akuntabel, dan terjangkau, sesuai prinsip efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Hak Pasien/Pengguna Layanan

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan;
  2. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  3. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  4. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien/ pengguna layanan terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  5. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit atau kerahasiaan hasil uji laboratorium yang diterimanya;
  6. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan;
  7. Mengajukan usul, saran, dan perbaikan terhadap pelayanan di Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan;
  8. Mendapatkan akses terhadap isi hasil uji laboratorium yang dilakukan;
  9. Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan;
  10. Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima, apabila Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kewajiban Pasien/Pengguna Layanan

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Balai Besar Labortorium Biologi Kesehatan;
  2. Menggunakan fasilitas Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan secara bertanggung jawab;
  3. Mengisi formulir permintaan untuk pelayanan yang akan diterima oleh pasien/pengguna layanan;
  4. Menghormati hak-hak pasien/pengguna layanan lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Balai Boesar Laboratorium Biologi Kesehatan:
  5. Menghormati privasi orang lain dan barang milik orang lain di Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan;
  6. Menghormati bahwa Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan adalah Kawasan Tanpa Asap Rokok sehingga dilarang merokok dalam lingkungan Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan;
  7. Memberikan imbalan jasa/pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan atas pelayanan yang diterima apabila pelayanan tersebut dikenakan tarif PNBP.