
Produk dan Layanan
alai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (BBLBK) merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan teknis di bidang pemeriksaan laboratorium biologi kesehatan. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diterapkan sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi pada pedoman resmi mengenai jenis dan tarif pelayanan yang berlaku di Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (BBLBK).
Penetapan tarif layanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini mencakup jenis layanan laboratorium yang bersifat teknis dan mendukung fungsi kesehatan masyarakat, termasuk jasa laboratorium biologi kesehatan yang dilaksanakan oleh Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (BBLBK) .
Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan yang dikenakan tarif meliputi antara lain:
- Pemeriksaan lImunologi : Campak Metode Elisa Rp. 330.000/Sampel/Pemeriksaan.
- Pemeriksaan Biomolekuler : PCR (Pertusis, Difteri, Mongkeypox, Malaria, Leptospira, dan Pemeriksaan PCR lainnya Rp. 250.000/Sampel/Pemeriksaan dan Pemeriksaan RT-PCR (Influenza, COVID-19, MERS-CoV, Polio, Campak, ubella, Ebola, Hanta, Nipah, Dengue-1 sd. Dengue-4, Chikungunya, Zika dan Pemeriksaan RT-PCR lainnya Rp. 300.000/Sampel/Pemeriksaan.
- Uji PME/Banding/Validasi : ELISA (Campak, Rubella) Rp. 330.000/Sampel/Pemeriksaan, PCR (Pertusis, Difteri, Mongkypox) Rp. 330.000/Sampel/Pemeriksaan, RT-PCR (Influenza, COVID-19) Rp. 300.000/Sampel/Pemeriksaan, RT-PCR (Influenza, COVID-19) Rp. 300.000/Sampel/Pemeriksaan.
- Penyediaan Hewan Coba : Mencit Rp. 10.000-Rp. 30.000/Ekor, Tikus Putih Rp.15.000-Rp. 35.000/Ekor.
- Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan : Magang Rp. 100.000/1-3 Hari, Praktik Mahasiswa Rp. 80.000/Mahasiswa/Minggu minimal 2 bulan atau 8 minggu).
- Jasa pelatihan teknis laboratorium (apabila diselenggarakan oleh Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (BBLBK))
Tarif Pelayanan
Tarif atas jenis layanan tersebut ditetapkan berdasarkan PMK No.45 tahun 2024 dan Besaran tarif sebagaimana tercantum berlaku sejak Agustus 2024
Melalui ketentuan ini, Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (BBLBK) berkomitmen untuk memberikan pelayanan laboratorium yang bermutu, akuntabel, dan terjangkau, sesuai prinsip efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.