Loading...

 


Tugas & Fungsi


Sesuai dengan Permenkes No. 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas :

  1. Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium biologi kesehatan .
  2. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

 

Fungsi :

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium biologi kesehatan;
  3. pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium biologi kesehatan;
  4. analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan di bidang biologi Kesehatan;
  5. pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna di bidang biologi kesehatan;
  6. pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya berbasis laboratorium biologi kesehatan;
  7. pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium biologi kesehatan;
  8. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium biologi kesehatan;
  9. pelaksanaan pengelolaan reagen dan logistik di bidang laboratorium biologi Kesehatan;
  10. pelaksanaan koordinasi pengelolaan biorepositori;
  11. pelaksanaan respon terhadap risiko bioterorosme dibidang laboratorium biologi kesehatan ;
  12. pelaksanaan bimbingan teknis;
  13. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
  14. pengelolaan data dan informasi;
  15. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  16. pelaksanaan urusan administrasi.

 

Fungsi Tambahan :

  1. Rujukan nasional pemeriksaan laboratorium biologi Kesehatan; dan
  2. uji produk alat kesehatan dan perbekalan Kesehatan rumah tangga setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.