Loading...

 
                 


Pentingnya Triple Packaging dalam Pengiriman Bahan Infeksius


 

Diposting oleh     : Admin BBLBK
Tanggal Posting  : 12-07-2024 | 02:18:03 am


Adanya keterbatasan pemeriksaan laboratorium mulai dari sarana prasarana, reagen, sumber daya manusia, dan metode pemeriksaan menjadi urgensi pengiriman spesimen dari satu daerah ke laboratorium rujukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit ataupun kegiatan penelitian.
Mengingat spesimen yang dikirimkan ke laboratorium merupakan bahan berbahaya yakni bahan berbahaya infeksius, maka proses pengangkutannya tidak seperti pengangkutan barang lainnya. Pengepakan dan pengiriman spesimen infeksius harus memenuhi kaidah dan tunduk terhadap peraturan yang ada. Pengiriman spesimen infeksius dapat saja tertunda karena pengepakan tidak sesuai aturan, dampaknya adalah spesimen tidak cepat sampai ke laboratorium, sehingga upaya pengendalian dan pencegahan penyakit menjadi terhambat.

Bahaya Bahan Infeksius
Bahan berbahaya biologis infeksius harus selalu dikemas dan diangkut untuk melindungi integritas spesimen, menghindari kontaminasi silang, serta pencemaran lingkungan. Proses pengepakan yang tidak sesuai akan berdampak pada keluarnya cairan spesimen dari wadahnya. Akibatnya menjadi sumber penularan bagi petugas yang melakukan pengepakan, pengirim, selama perjalanan dan penerima spesimen.
Dalam pengepakan dan pengangkutan barang infeksius melalui darat ataupun udara harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan muatannya. Hal ini mengacu pada peraturan internasional dan nasional.
Apabila petugas yang menangani barang berbahaya mulai dari pengepakan, pengiriman dan pengangkutan menyimpang dari peraturan, maka dimungkinkan adanya bahaya yang akan mencelakakan manusia, membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merugikan perusahaan atau merusak fasilitas lain. Idealnya, semua petugas yang melakukan aktifitas pengepakan dan pengangkutan bahan berbahaya harus dibekali pelatihan dan diberikan sertifikat dengan masa waktu berlaku selama 2 tahun.

Prinsip Triple Packaging dalam Pengepakan Bahan Infeksius
Metode pengiriman dan pengepakan zat biologis atau infeksi harus sesuai dengan standar petunjuk internasional sehingga meminimalkan risiko potensi penyebaran penyakit. Tertuang dalam peraturan nasional maupun internasional, prinsip triple packaging ini merupakan persyaratan minimum dalam pengepakan dan pengangkutan spesimen.
Prinsip ini merupakan pengemasan rangkap tiga, yang terdiri dari tiga lapisan seperti :

  1. Lapisan Wadah Primer/ Primer Packaging (Wadah Utama)
    Wadah primer berisi bahan infeksius secara langsung. Harus kedap air dan tahan bocor, tidak boleh tertusuk, pecah, atau rusak karena kontak dengan bahan infeksius. Jika bahan infeksius mengandung zat cair, atau semi-cair, wadah utama harus dibungkus dengan bahan penyerap yang cukup untuk menyerap semua cairan jika terjadi kerusakan atau kebocoran. Wadah primer harus diberi label yang sesuai dengan isinya.
  2. Lapisan Wadah Sekunder/ Secondary Packaging
    Wadah sekunder harus rigid, kedap air, tahan bocor atau tahan saringan kemudian harus digunakan untuk menutup dan melindungi wadah primer, dan bahan penyerapnya.
  3. Lapisan Wadah Tertier/ Terluar
    Lapisan tertier/luar kemasan digunakan untuk melindungi wadah sekunder dari kerusakan fisik saat dalam perjalanan. Oleh karena itu harus memiliki kekuatan yang sesuai untuk berat, ukuran dan komposisi paket bagian dalam yang akan dilindungi. Setidaknya satu permukaan kemasan luar harus memiliki dimensi minimum 100 mm × 100 mm.

Dalam Permenhub no. 32 tahun 2022 diperkenankan menambahkan lapisan luar bagian luar (wadah keempat). Namun yang terpenting adalah gunakan APD secukupnya dalam penanganan spesimen infeksius (jas pelindung/apron, masker, sarung tangan) dan pertimbangkan pendingin untuk stabilitas spesimen yang menggunakan ice pack gel atau dry ice yang diletakkan di antara wadah primer dan sekunder. Selain itu jangan lupa untuk menempelkan label biohazard yang jelas pada wadah primer dan sekunder, label alamat pengirim dan penerima serta cantumkan nama dan kontak penanggung jawab atas kiriman tersebut.

Bagaimana Bila Logistik Wadah Tidak Tersedia ?
Keterbatasan ketersediaan wadah pengiriman spesimen infeksius di Indonesia dan harganya yang lumayan mahal menjadi suatu kendala dalam memenuhi prinsip triple packaging. Hal ini dapat berdampak dalam proses pengiriman spesimen infeksius. Ada beberapa opsi wadah yang dapat dipertimbangkan dalam pengepakan barang infeksius, antara lain :

  1. Wadah Primer
    • Wadah kedap udara
      Contohnya: tabung vakum, kantong plastik kedap udara atau wadah sampel yang digunakan dalam pengumpulan sampel laboratorium seperti wadah sampel darah, urine, feses dan swab.
    • Wadah tahan benturan
      Melindungi wadah primer dari kerusakan fisik selama pengiriman. Contohnya tabung plastik kokoh, wadah aluminium, kotak logam.

  2. Wadah Sekunder
    • Cool box
      Menjaga suhu bahan infeksius dalam kisaran yang aman, terutama untuk sampel biologis yang sensitif terhadap temperatur. Dapat berfungsi sebagai wadah sekunder. Cool box diperbolehkan untuk digunakan sebagai wadah pengemasan terluar (tertier) asalkan:
      - Dinding cool box cukup tebal untuk menjaga suhu bahan infeksius dalam kisaran yang aman.
      - Cool box diisi dengan bahan pendingin yang sesuai, seperti cold pack es atau gel pack.
      - Suhu di dalam cool box dipantau secara berkala untuk memastikan stabilitas.
      Selain itu, sebelum dilakukan pengiriman perlu dilakukan uji drop test terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kemasan yang digunakan untuk mengangkut bahan tersebut dapat menahan benturan dan guncangan selama proses pengiriman.
    • Styrofoam
      Dapat menjadi alternatif wadah sekunder karena dapat menjaga suhu dingin dengan memberikan insolasi tambahan dan perlindungan terhadap benturan. Styrofoam juga harus mempunyai ketebalan sekitar 4-5 cm. Styrofoam dapat digunakan sebagai lapisan pelindung tambahan di dalam cool box atau wadah lainnya, asalkan styrofoam tidak bersentuhan langsung dengan bahan infeksius untuk mencegah kontaminasi serta tidak mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari bahan infeksius.
    • Kardus
      Opsi ekonomis untuk pengemasan luar, namun pastikan kardus kuat dan kedap air untuk mencegah kebocoran. Dapat digunakan sebagai wadah pengemasan terluar, asalkan:
      - Kardus kuat dan kedap air untuk mencegah kebocoran dan kerusakan.
      - Kardus dilapisi dengan bahan tahan air seperti plastik atau aluminium foil untuk mencegah kontaminasi.
      - Kardus diberi label yang jelas dengan simbol biohazard dan informasi tentang isi dan tujuan pengiriman.


Referensi :
  • Sariadji K. (2024). Transportasi Barang Berbahaya “Spesimen Infeksius". Jakarta: CV Saintis Cahaya Inti.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2022 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
  • International Air Transportation Association (IATA). (2021). IATA Dangerous Goods Regulations. Kanada: IATA.


Penulis : Tria Ayu Astari